Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1964 tanggal 8 maret 1964 dengan luas wilayah 3.301.784 ha, luas daratan sekitar 35.376 km2 dengan garis pantai 1.105 km. Secara geografis terletak pada 103.05 o – 103.45 o bujur timur dan 03.45 o – 06.45 o lintang selatan, sehingga secara umum Provinsi Lampung beriklim tropis. Pada bagian barat Lampung bertipe A dan B sedangkan bagian timur lampung bertipe C,D dan E ( tipe iklim Oldeman ) untuk pola musimnya pada umumnya berpola monsunal, dimana terdapat perbedaan yang nyata antara musim penghujan dan kemarau serta mempunyai 1 (satu) puncak musim.
Dengan beragamnya tipe iklim yang terdapat di Lampung maka Sumber Daya Alamnya sangat melimpah, terutama padi dan hasil perkebunan, maka untuk menunjang kesinambungan sebagai provinsi Lumbung Pangan peran serta Badan Meteorologi dan Geofisika sangat diperlukan.
Badan Meteorologi dan Geofisika Lampung telah berdiri sejak tahun 1963 dan terdiri dari beberapa stasiun yang berdiri beberapa tahun kemudian, untuk pelayanan khusus penerbangan pada Bandara Radin Inten II Lampung (ketika itu Bandara Branti) selanjutnya mulai tahun 1976 pelayanan Stasiun Meteorologi Radin Inten II Bandar Lampung tidak hanya melayani penerbangan saja namun ditingkatkan pada pelayanan iklim dan perairan dan mendapat tugas tambahan sebagai Stasiun Koordinator BMG Provinsi Lampung. Sedangkan untuk pelayanan kegempaan dimulai tahun 1982 dengan berdirinya Stasiun Geofisika Kotabumi di Mulang Maya Kabupaten Lampung Utara.
Seiring dengan makin meningkatnya akan permintaan jasa iklim untuk pertanian, perkebunan dan lingkungan hidup maka pada tahun 1995 didirikan Stasiun Klimatologi Masgar Tanjungkarang.
Sedangkan untuk melayani jasa meteorologi perairan, maka pada tahun 1999 dibukalah Stasiun Meteorologi Maritim Lampung yang berlokasi di Pelabuhan Panjang Kota Bandar Lampung. Dengan bantuan pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2006 didirikan Stasiun BMG Terpadu Liwa ,yang kegunaannya adalah untuk pelayanan kegempaan dan iklim daerah Lampung Barat pada khususnya, pembangunan stasiun BMG Terpadu ini penyediaan lahan dan infrastruktur difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sedangkan BMG menyediakan peralatan dan Sumber Daya Manusianya. |